Layanan Publik Digital
Layanan KTP-el
Deskripsi Layanan
Deskripsi Singkat Layanan KTP-el
1
1. Pemohon Datang ke Kantor Dukcapil dengan membawa Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa domisili
2
2. Pemohon melakukan Registrasi serta mengisi Biodata dan menyerahkan kembali Biodata kepada Pegawai yang melayani
3
3. Pemohon menunggu untuk dilakukan perekaman dan verifikasi Data
4
4. Setelah dilakukan Perekaman, Pemohon menunggu proses pembuatan KTP-el yang baru