Layanan Publik Digital

Layanan KTP-el

Deskripsi Layanan

Deskripsi Singkat Layanan KTP-el

1. Kartu Keluarga terbaru ( tandai yang akan mencetak ktp el )
2. KTP-El Pemohon (rusak/patah/tidak terbaca/krn perubahan elemen data)
3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika KTP EL lama hilang)
1

1. Pemohon Datang ke Kantor Dukcapil dengan membawa Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa domisili

2

2. Pemohon melakukan Registrasi serta mengisi Biodata dan menyerahkan kembali Biodata kepada Pegawai yang melayani

3

3. Pemohon menunggu untuk dilakukan perekaman dan verifikasi Data

4

4. Setelah dilakukan Perekaman, Pemohon menunggu proses pembuatan KTP-el yang baru